Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sejak Januari 2025, membawa manfaat besar bagi pemenuhan gizi masyarakat. Namun, kegiatan pengolahan makanan di sekolah, maupun dapur MBG juga menghasilkan timbulan sampah harian yang cukup besar.
Di banyak lokasi, sampah organik dan anorganik masih bercampur, dan sebagian besar akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini bukan hanya mengurangi efisiensi, tetapi juga menghilangkan potensi pemanfaatan sampah, terutama organik yang jumlahnya dominan.
Artikel ini membahas tantangan, solusi, serta rekomendasi kebijakan termasuk keberadaan sumur kompos berbahan buis beton, kerja sama wajib dengan bank sampah lokal, serta alur residu yang tetap harus masuk TPA.
1. Tantangan Pengelolaan Sampah MBG di Lapangan
a. Sampah Bercampur
Organik dari sisa makanan bercampur dengan plastik, kardus, dan kemasan bahan baku.
b. Fasilitas Pemilahan dan Pengolahan Belum Merata
Banyak titik MBG belum memiliki sumur kompos ataupun sistem pemilahan.
c. Beban TPA Meningkat
Tingginya sampah organik yang tidak diolah di sumber mempercepat penumpukan di TPA.
d. Ketiadaan Regulasi Teknis Khusus
Belum ada aturan baku yang mewajibkan sarana pengolahan sampah bagi penyelenggara MBG.
2. Solusi Utama: Pengelolaan Sampah Organik dengan Sumur Kompos Buis Beton
Karena 60–70% sampah MBG merupakan sampah organik, metode pengolahan yang paling sederhana, murah, dan efektif adalah sumur kompos berbahan buis beton.
A. Keunggulan Sumur Kompos Buis Beton
- Kuat, tidak mudah rusak, dan cocok untuk pemakaian jangka panjang.
- Proses penguraian berlangsung alami dan minim bau.
- Tidak memerlukan operasional rumit.
- Kompos dapat dipakai untuk taman sekolah atau kebun gizi.
B. Lokasi Penerapan
- Halaman sekolah
- Kelurahan/desa
- Area belakang dapur MBG
- Urban farming atau kebun pangan sekolah
3. Pengelolaan Sampah Anorganik: Kerja Sama Wajib dengan Bank Sampah Lokal
Sampah anorganik seperti plastik kemasan, botol, dan kardus harus dikelola secara terpisah.
Untuk itu, pengelola MBG perlu diwajibkan bekerja sama dengan bank sampah lokal.
Bentuk Kerja Sama
- Donasi sampah untuk mendukung kegiatan lingkungan setempat.
- Tabungan sampah bagi sekolah atau dapur MBG.
- Penjemputan berkala sesuai volume.
- Edukasi pemilahan bagi tenaga dapur dan relawan MBG.
Kolaborasi ini menciptakan nilai ekonomi sekaligus menekan volume sampah ke TPA.
4. Alur Sampah Residu: Tetap Masuk ke TPA
Selain organik dan anorganik, kegiatan MBG menghasilkan sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat dikomposkan dan tidak memiliki nilai daur ulang (misalnya tisu kotor, bahan tercemar minyak, plastik multilayer tertentu).
Sampah residu wajib dibuang ke TPA melalui layanan persampahan pemerintah.
Dengan demikian, alur pengelolaan menjadi jelas:
- Organik → Sumur kompos
- Anorganik → Bank sampah
- Residu → TPA
Sistem tiga-arus ini memastikan proses berjalan efisien dan tetap memenuhi standar kesehatan lingkungan.
5. Rekomendasi Regulasi BGN untuk Standarisasi Nasional
Untuk memastikan implementasi yang seragam dan efektif di seluruh Indonesia, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu menetapkan aturan teknis yang mengikat bagi seluruh pelaksana MBG.
a. Kewajiban Memiliki Sumur Kompos Buis Beton
Setiap titik MBG wajib memiliki minimal satu sumur kompos dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
b. Kewajiban Kerja Sama dengan Bank Sampah Lokal
Sampah anorganik harus disalurkan melalui:
- donasi sampah, atau
- tabungan sampah.
Kerja sama harus terdokumentasi dan berjalan rutin.
c. Kewajiban Pelaporan Sampah
Pengelola MBG wajib membuat laporan bulanan berisi:
- volume organik yang masuk sumur kompos,
- volume anorganik yang diterima bank sampah,
- volume residu yang dikirim ke TPA,
- kondisi operasional sumur kompos dan SOP pemilahan.
Laporan ini dapat digunakan sebagai indikator keberhasilan dan bahan evaluasi BGN.
6. Rekomendasi Implementasi Terintegrasi
a. SOP Pemilahan
Pemisahan sejak awal antara organik, anorganik, dan residu.
b. Operasional Sumur Kompos
Pengisian harian, penutupan menggunakan daun/tanah, dan pengecekan berkala.
c. Kolaborasi Bank Sampah
Penjadwalan pengumpulan anorganik, pencatatan, dan edukasi.
d. Pengelolaan Residu
Dibuang melalui layanan persampahan pemerintah menuju TPA.
7. Manfaat bagi Sekolah dan Masyarakat
- Lingkungan dapur dan sekolah lebih bersih dan higienis.
- Kompos dapat dimanfaatkan untuk penghijauan.
- Anorganik memberikan nilai ekonomi melalui bank sampah.
- Residu terkendali sehingga risiko kesehatan menurun.
- Pengurangan signifikan sampah yang dibuang ke TPA.
