Perumahan Taman Asri RW 14, Subangjaya, Cikole, Kota Sukabumi

Cerita dan Inspirasi Hijau

Dari Komunitas untuk Bumi

Cerita dan Inspirasi Hijau

Dari Komunitas untuk Bumi

bsu-mandiri-blog1

Mulai Januari 2025, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah: Peran Bank Sampah dalam Kebijakan Retribusi

Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga untuk memilah sampah dari sumbernya. Salah satu pernyataan yang paling menarik perhatian publik dalam kebijakan ini adalah:

“Tidak menjadi anggota bank sampah, maka dikenakan retribusi.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks rencana penerapan retribusi layanan kebersihan bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah. Sekilas tampak sederhana, namun jika dicermati lebih dalam, kalimat ini menyimpan implikasi besar terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah perkotaan dan posisi bank sampah di dalam sistem tersebut.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa keikutsertaan dalam bank sampah telah menjadi bagian dari mekanisme kebijakan publik. Bank sampah tidak lagi semata diposisikan sebagai kegiatan lingkungan berbasis kerelawanan, melainkan sebagai instrumen pengurangan beban pengelolaan sampah kota.

Dalam logika kebijakan ini, warga dihadapkan pada dua pilihan:

  1. Mengelola sampahnya secara mandiri melalui pemilahan dan partisipasi di bank sampah, atau
  2. Menyerahkan pengelolaan sampah sepenuhnya kepada pemerintah dengan konsekuensi membayar retribusi layanan kebersihan.

Dengan demikian, menjadi anggota bank sampah merupakan bentuk kontribusi nyata warga terhadap sistem pengelolaan sampah kota, bukan sekadar aktivitas tambahan.

Warga yang aktif memilah dan menyalurkan sampah ke bank sampah sejatinya telah:

  • Mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke TPS dan TPA,
  • Menekan biaya operasional pengangkutan,
  • Mendukung penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
  • Membantu memperpanjang umur layanan tempat pembuangan akhir.

Namun pada praktiknya, kontribusi tersebut masih sering tidak diimbangi dengan dukungan fasilitas, pendanaan, dan penguatan kelembagaan bagi bank sampah. Padahal, pemerintah sendiri mendorong pemilahan sebagai prasyarat pengurangan sampah kota.

Kewajiban memilah sampah tanpa kesiapan ekosistem berisiko menimbulkan masalah baru. Ketika partisipasi warga meningkat, sementara kapasitas bank sampah tidak diperkuat, potensi yang muncul antara lain:

  • Penumpukan sampah terpilah,
  • Kelelahan pengelola komunitas,
  • Penurunan kualitas layanan,
  • Hilangnya kepercayaan masyarakat.

Dalam jangka panjang, kegagalan implementasi bisa kembali dibebankan kepada masyarakat, bukan pada desain kebijakan yang belum diikuti dukungan infrastruktur memadai.

Jika benar bahwa warga yang tidak bergabung bank sampah dikenakan retribusi, maka secara logika kebijakan:

Bank sampah seharusnya diperlakukan sebagai infrastruktur sosial kota, bukan sekadar kegiatan sukarela.

Artinya, penguatan bank sampah harus menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah perkotaan, melalui:

  • Penyediaan gudang dan sarana pemilahan,
  • Dukungan kendaraan operasional,
  • Skema insentif operasional,
  • Integrasi bank sampah ke dalam sistem resmi pengelolaan sampah daerah.

Tanpa langkah tersebut, kebijakan berisiko timpang antara kewajiban warga dan dukungan negara.

Kebijakan wajib memilah sampah merupakan langkah progresif menuju kota yang lebih berkelanjutan. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan aktor di lapangan. Ketika pemerintah menyatakan bahwa tidak menjadi anggota bank sampah dikenakan retribusi, maka bank sampah tidak boleh lagi berada di pinggir sistem.

Kota yang serius mengurangi sampah harus berani memperlakukan bank sampah sebagai mitra strategis dan infrastruktur sosial yang wajib diperkuat.

Sumber

  • Kompas.com – Mulai Januari 2025, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Jika Tak Mau Kena Retribusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *